Friday, June 9, 2017
On 14:10 by Kang Ben in Artikel No comments
Oleh :
Dedy Prasetyo Winarto, SH.MKn
Ketua Asosiasi UMKM Jawa Timur
|
SURABAYA - Majunya perekonomian di Provinsi Jawa Timur tidak terlepas dari peran serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ikut andil dalam penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur. Dengan jumlah sekitar 6,8 Juta pelaku UMKM maka UMKM menjadi kekuatan ekonomi yang besar di Jawa Timur. Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jawa Timur masih mendominasi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Jawa Timur mempertanyakan regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pelaku UMKM khawatir menjadi obyek incaran
petugas pajak karena dalam aturan tersebut pemerintah bisa mengawasi
setiap nasabah yang memiliki tabungan minimal Rp 1 Miliar.
Pelaku usaha yang masuk klasifikasi usaha Kecil berdasarkan
Undang – undang yakni mereka yang bermodal
sekitar Rp 300 juta dengan omset Rp. 2,5 Milliar per tahun. Dengan demikian,
tabungan mereka termasuk kelompok yang diintip pemerintah melalui orang pajak.
Diperkirakan kebijakan pelaporan saldo rekening itu bakal menyusahkan bahkan
menyudutkan pelaku UMKM. Jadi,kebijakan baru pemerintah tersebut dinilai kontraproduktif
dengan kebijakan pemberdayaan UMKM di sisi lain yang berlandaskan pada semangat
Undang – Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Menurut pelaku UMKM Jawa Timur Idealnya, bahwa batas minimal saldo yang dilaporkan disesuaikan klasifikasi batas usaha menengah pada angka Rp 3 miliar sesuai aturan perundangan, atau sesuai peraturan internasional sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini berdasar pertimbangan ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal USD 250.000 atau setara dengan Rp 3,3 miliar dengan kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat (AS), sesuai dengan aturan internasional yang sudah disepakati banyak negara.
Pelaku UMKM Jawa Timur beharap pemerintah mempertimbangkan peran
pelaku UMKM bagi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia dan memberlakukan
regulasi yang tidak meresahkan pelaku UMKM yang ada kaitannya dengan pajak. Ini
dilakukan guna mendukung bagi tumbuh kembangnya sektor UMKM di Indonesia.#gusddy
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
-
MIKROEX, Platform Mentor/Pendamping UMKM Kenapa Menjadi MikroEx Mentor Mendorong kemajuan legalitas dan pemasaran UMKM, dan dapatkan: Koneks...
-
UmkmMadiun. Bulan Ramadhan bulan penuh berkah. Bulan dimana rahmat dan ampunan diberikan. Bulan dimana setiap kita dituntut untuk peduli...
-
Bertempat di Lt 2 Sun City Mall Madiun, stand Craft dan Mamin Asosiasi UMKM Madiun menunjukkan prestasi UMKM JUARA dengan memyabet Piagam...
-
Asosiasi UMKM Jatim Pengda Madiun atau biasa disebut Asosiasi UMKM Madiun menggelar Kopdar dalam rangka refleksi 5 tahun berdirinya Asosia...
-
umkm madiun - Ketika belanja online, selain membandingkan harga, pembeli juga biasanya akan membandingkan foto produk dan melihat review. ...
-
TOT Kecamatan Jiwan Madiun (22/10/2017). Training Of Trainer (TOT) istilah yang biasa kita dengar di perusahaan yang ingin membentuk Pe...
-
Dalam rangka peringatan Hari UMKM 12 Agustus 2017 sebagaimana diamanatkan Piagam Yogyakarta hasil kongres UMKM 25-26 mei 2016, maka perlu d...
-
Dalam mengembangkan budidaya salah satu komoditi bawang merah, Asosiasi UMKM JATIM Pengda Madiun melakukan sosialisasi Bawang Merah ke pe...
-
Kopi Darat atau lebih di kenal dengan istilah KOPDAR merupakan istilah yang biasa digunakan para Breaker. Maksud dan tujuan penyelenggara...
-
Ada pemikiran menggelitik ketika melihat meme ini. Sepintas membacanya biasa saja, tapi setelah mencoba memahami, ada kritik sosial did...
0 comments:
Post a Comment