Friday, June 9, 2017

On 14:10 by Kang Ben in    No comments



Oleh :
Dedy Prasetyo Winarto, SH.MKn
Ketua Asosiasi UMKM Jawa Timur


SURABAYA -  Majunya perekonomian di Provinsi Jawa Timur tidak terlepas dari peran serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ikut andil dalam penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur. Dengan jumlah sekitar 6,8 Juta pelaku UMKM maka UMKM menjadi kekuatan ekonomi yang besar di Jawa Timur. Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jawa Timur masih mendominasi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jawa Timur mempertanyakan regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No­mor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Ke­pentingan Perpajakan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pelaku UMKM khawatir menjadi obyek incaran  petugas pajak karena dalam aturan tersebut pemerintah bisa mengawasi setiap nasabah yang memiliki tabungan minimal Rp 1 Miliar. 

Pelaku usaha yang masuk klasifikasi usaha Kecil berdasarkan Undang – undang  yakni mereka yang ber­modal sekitar Rp 300 juta dengan omset Rp. 2,5 Milliar per tahun. Dengan demikian, tabungan mereka termasuk kelompok yang diintip pemerintah melalui orang pajak. Diperkirakan kebijakan pelaporan saldo rekening itu bakal menyusahkan bahkan menyudutkan pelaku UMKM. Jadi,kebijakan baru pemerintah tersebut dinilai kontraproduktif dengan kebijakan pemberdayaan UMKM di sisi lain yang berlandaskan pada semangat Undang – Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Menurut pelaku UMKM Jawa Timur Idealnya, bahwa batas minimal saldo yang dilaporkan disesuaikan klasifikasi batas usaha menengah pada angka Rp 3 miliar sesuai aturan perundangan, atau sesuai peraturan internasional sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini berdasar pertimbangan ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal USD 250.000 atau setara dengan Rp 3,3 miliar dengan kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat (AS), sesuai dengan aturan internasional yang sudah disepakati banyak negara. 

Pelaku UMKM Jawa Timur beharap pemerintah mempertimbangkan peran pelaku UMKM bagi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia dan memberlakukan regulasi yang tidak meresahkan pelaku UMKM yang ada kaitannya dengan pajak. Ini dilakukan guna mendukung bagi tumbuh kembangnya sektor UMKM di Indonesia.#gusddy

0 comments:

Post a Comment